Jumat, 28 Mei 2010

Perjanjian Internasional dan Peradilan Internasional

Berhubung sekalian belajar buat ulum, sekalian share :p
  1. Tujuan pokok kerja sama antara bangsa adalah menciptakan saling pengertian antar bangsa
  2. Bagi negara berkembang kerja sama antr bangsa bermanfaat untuk memacu pertumbuhan ekonomi
  3. Manfaat kerjasama antara suatu bangsa dengan bangsa lain adalah sama ma no 1 dan 2
  4. Secara kodrati, faktor yang mendorong melakukan kerja sama internasional adalah faktor kodrat alam/ kepentingan nasional
  5. Pentingnya hub antar bangsa sesuai dngn pembukaan UUD 45 alinea 4
  6. Peran serta Indonesia dalam upaya menciptakan perdamaian dunia dalam organisasi Internasional adalah menjadi dewan keamanan PBB, menyediakan tmpt penylngraan KAA,ASEAN
  7. Negara memiliki kekuasaan atas warga negaranya dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dinegaranya: asas kebangsaan
  8. Tujuan politik luar negeri Indo menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
  9. Tujuan politik luar negeri indo yang sesuai dengan cita-cita nasional adl UUD 45 alinea 1 (kemerdekaan hak segala bangsa, penjajhan harus dihapuskan)
  10. Landasan ideal politik luar negeri Indo yang bebas dan aktif adalah
    • landasan idiil: pancasila
    • landasan konstitional: UUD 45 pasal 1 dan 4, batang tubuh UUD 45 pasal 11,13
    • landasan operasional: ketetapan MPR, keppres,dan kebijakan menteri luar negeri
  11. Politik luar negeri Indo yang bebas dan aktif mengandung makna bebas (negara mempunyai hak yang penuh u/ menetukan skp sendiri sbg bangsa berdaulat) aktif(berperan aktif dalam memperjuangkan perdamaian)
  12. Negara yang melakukan perjanjian internasional adalah negara yang merdeka/berdaulat
  13. Dalam hubungan internasional suatu bangsa/ negara memiliki kewenangan untuk menerapkan peraturan perundangan di sel. wilayh negaranya. Merupakan asas teritorial
  14. Dilihat dari jumlah peserta perjanjian inter. dpt digolongkan pada multilateral dan bilateral
  15. Pernyataan berikut yang termasuk dalam kategori perjanjian multilateral adalah: dilakukan beberapa negara >2
  16. Low making treaties merupakan suatu bentuk perjanjian yang bersifat terbuka
  17. Istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional yang mengatur masalah-masalah tambahan adalah protokol
  18. Istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional adalah final act, general act,modus vivendi, protocol, charter,convenant,statue, deklarasi, agreement, arrangement, pact,convention, traktat. KONFEDERASI BUKAN
  19. Modus vivendi lahir karena negara yang memperluas hubungan kerjasama
  20. Prinsip utama ketaatan negara-negara terhadap perjanjian internasional adalah pacta sunt servanda
  21. Proses pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui perundingan, penandatanganan, pengesahan,lembaga persyaratan
  22. Sebab" perjanjian Internasional baik secara bilateral maupun multilateral dapat berakhir: "telah tercapainya tujuan perjanjian ,habis masa berlakunya , para peserta perjanjian setuju untuk mengakhiri perjanjian ,salah satu pihak peserta perjanjian punah" kecuali :tidak dihadiri kepala negara
  23. Apabila tujuan perjanjian internasional telah tercapai maka perjanjian tersebut dinyatakan berakhir
  24. Salah satu tahap perjanjian internasional yang menentukan apakah perjanjian itu mengikat suatu negara atau tidak disebut tahap ratifikasi
  25. Tugas dan fungsi kedutaan besar RI di negara penerima mewakili negara RI, melindungi kep nasional warga RI, meningkatkan hubungan persahabatan, melaksanakan pengamatan, bimbingan bwt TKI, menylnggarakan urusan pengamanan, melaksanakan urusan tata usaha
  26. Perwakilan konsuler dapat melaksanakan fungsi perwakilan diplomatik apabila perwakilan diplomatik di panggil pulang/berhnt karenia permintaan pemerintah dan belum mendapat penggntinya
  27. Pbb sebagai salah satu organisasi internasional memiliki tujuan antara lain memlihara perdamaian, mengembangkan hub. persahabatan,mewujudkan kerja sama inter, meemcahkan masalah inter, pusat menyeraikan tindakan bangsa dlm mencapai tujuan
  28. Contoh organisasi internasional yang bersifat regional ASEAN, OAU, GCC, EC, SAARC ,MEE
  29. Setiap negara yang suka damai dan menerima piagam PBB dapat diterima menjadi anggota atas usul dari dewan keamanan
  30. Peranan WHO dalam lingkungan dewan ekonomi sosial PBB adalah meningkatkan kesehatan bagi semua rakyat
  31. Prinsip utama hukum internasional adalah mengenai pelaksanaan fungsi lembaga, individu (hak)
  32. Menurut pasal 38 ayat (1) statuta Mahkamah Internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional lainya adalah perjanjian internasional
  33. Kebiasaan internasional adalah bersifat tidak tertulis dan diturunkan dari praktek nyata negara dalam jangka waktu lama
  34. Pedoman utama seorang hakim mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional adalah perjanjian internasional dan peradilan
  35. Dasar hukum internasional adalah pasal 38 ayat 1 dari piagam mahkamh internasional/ statua mahkamh internasional
  36. Salah satu contoh kelompok organisasi pembebasan yang termasuk subjek hukum internasional adalah ILO
  37. Asas hukum internasional adalah mengenai pelaksanaan fungsi lembaga, individu (hak)
  38. Hukum internasional publik disebut juga dengan hukum internasional
  39. Salah satu peranan hukum internasional dalam menyelesaikan perselisihan antara negara secara damai adalah dengan cara perundingan diplomatik dan mediasi dengn meminta pihak ke 3 sebagai perantara
  40. Peranan hukum internasional dalam menjaga perdamaian dunia adalah mengatur batas negara,hubungan diplomasi, membuat,melaksanakan dan menghapus traktat
  41. Langkah awal untuk menyelesaikan masalah/sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional adalah hrs ad pesetujuan dr 2 ngara yg bersengketa menyelesaikan mslh k mahkamah internasional
  42. Prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional adalah prosedur terdapat pd statuta bab 3 , pasal 30 statuta memberi wewenang kpd makhamah untuk membuat aturan2 tata tertib guna melengkapi bab 3 tsb
  43. Tahap ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan mentri luar negeri, posisi pemerintah harus dituangkan dlm suatu pedoman delegasi
  44. Didasarkan UU no 24 tahun 2000 maka perjanjian yang penting dengan negara lain dilakukan dengan Undang-undang / keputusan presiden
  45. Sesuai dengan pasal 10 UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, masalah kedaulatan negara dan pinjaman pengesahannya dilakukan melalui UUD jika berkenaan: masalah politik,kedaulatan neara,HAM,perubhn wilyh,pmbentukan kadih hukum baru,pinjaman luar negeri
  46. Berdasarkan pasal 11 UUD 45, kekuasaan untuk mengadakan perjanjian internasional dengan negara lain merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  47. Dalam mengadili setiap permasalahan, mahkamah internasional menggunakan hal-hal berikut perjanjian internasional dan asas hukum internasional
  48. Mahkamah inetrnasional sebagai badan peradilan internasional berkedudukan di Den Haag
  49. Tugas pokok mahkamah internasional Memeriksa perselisihan atau sengketa, Memberikan pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa, Mengajurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak, Memberi nasihat tentang persoalan hukum
  50. Mahkamah Internasional adalah peradilan yang mengurus konflik antar negara
  51. Salah satu sebab timbulnya sengketa internasional adalah mengenai masalah lingkungan dan penangannya, hal ini menjadi masalah inetrnasional dalam bidang batas negara/ maslh kepntngn
  52. Salah satu contoh faktor penyebab timbulnya sengketa internasional dari aspek politis (perbatasan wilayah)adalah hak atas suatu wily teritorial, pengembangan senjata nuklir, terorisme,ketidak puasan terhdp yg berkuasa
  53. Penyelesaian sengketa internasional melaluli pihak ke 3 yang dipilih secara bebas oleh pihak yang bersengketa dan ditetapkan dalam suatu perjanjian internasional adalah arbitasi
  54. Sengketa Indonesia-Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan akhirnya diselesaikan dengan cara membawa ke mahkamah internasional
  55. Berikut ini contoh hukum internasional regional yaitu KAA, ASEAN
  56. Dalam peperangan antarnegara ada beberapa hal yang harus diperhatikan semua pihak, seperti berikut ini nilai kemanusiaan
  57. Bentuk hukuman terhadap negara-negara yang melakukan pelanggaran hukum perang adalah travel warning, denda, blokade eko
  58. Salah satu contoh hidup berdampingan secara damai adalah saling membantu
  59. Penyelesaian konflik secara politis dilakukan dengan cara kekerasan (perang), damai (arbitase,mediasi)
  60. Hal-hal yang merupakan aturan dalam hukum damai adalah mengatur cara menyl persoaln dngn jalan damai
Sumber buku PKN kelas XI, internet. Jawaban belum tentu benar. comment juka ada kesalahan agar bisa di perbaiki

9 komentar:

Anonim mengatakan...

like

Pika mengatakan...

udah d update lagi. kalo ada yg salah comen ya~

Vinz mengatakan...

keren2
Tq ya lumyan buat blajar.Wkwkwk

Pika mengatakan...

nah ada yg comen jg hhh. td ada yg mo comen tp ktnya ga isa --a

dina detiana mengatakan...

ada pelaksannaan perjanjian internasionalnya ga ...aku butuh buat tugas ... heheh

artikelnnya hebat .....

Unknown mengatakan...

hello


sobat!!!

artikel yg baguz

Anonim mengatakan...

Kalau bisa jangan menyingkat Kata Indonesia dengan sebutan indo dong, (^_^)

Unknown mengatakan...

Terimakasih, ini sangat membantu^•^

Unknown mengatakan...

Artikel sngat bagus

Posting Komentar

Jumat, 28 Mei 2010

Perjanjian Internasional dan Peradilan Internasional

Berhubung sekalian belajar buat ulum, sekalian share :p
  1. Tujuan pokok kerja sama antara bangsa adalah menciptakan saling pengertian antar bangsa
  2. Bagi negara berkembang kerja sama antr bangsa bermanfaat untuk memacu pertumbuhan ekonomi
  3. Manfaat kerjasama antara suatu bangsa dengan bangsa lain adalah sama ma no 1 dan 2
  4. Secara kodrati, faktor yang mendorong melakukan kerja sama internasional adalah faktor kodrat alam/ kepentingan nasional
  5. Pentingnya hub antar bangsa sesuai dngn pembukaan UUD 45 alinea 4
  6. Peran serta Indonesia dalam upaya menciptakan perdamaian dunia dalam organisasi Internasional adalah menjadi dewan keamanan PBB, menyediakan tmpt penylngraan KAA,ASEAN
  7. Negara memiliki kekuasaan atas warga negaranya dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dinegaranya: asas kebangsaan
  8. Tujuan politik luar negeri Indo menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
  9. Tujuan politik luar negeri indo yang sesuai dengan cita-cita nasional adl UUD 45 alinea 1 (kemerdekaan hak segala bangsa, penjajhan harus dihapuskan)
  10. Landasan ideal politik luar negeri Indo yang bebas dan aktif adalah
    • landasan idiil: pancasila
    • landasan konstitional: UUD 45 pasal 1 dan 4, batang tubuh UUD 45 pasal 11,13
    • landasan operasional: ketetapan MPR, keppres,dan kebijakan menteri luar negeri
  11. Politik luar negeri Indo yang bebas dan aktif mengandung makna bebas (negara mempunyai hak yang penuh u/ menetukan skp sendiri sbg bangsa berdaulat) aktif(berperan aktif dalam memperjuangkan perdamaian)
  12. Negara yang melakukan perjanjian internasional adalah negara yang merdeka/berdaulat
  13. Dalam hubungan internasional suatu bangsa/ negara memiliki kewenangan untuk menerapkan peraturan perundangan di sel. wilayh negaranya. Merupakan asas teritorial
  14. Dilihat dari jumlah peserta perjanjian inter. dpt digolongkan pada multilateral dan bilateral
  15. Pernyataan berikut yang termasuk dalam kategori perjanjian multilateral adalah: dilakukan beberapa negara >2
  16. Low making treaties merupakan suatu bentuk perjanjian yang bersifat terbuka
  17. Istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional yang mengatur masalah-masalah tambahan adalah protokol
  18. Istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional adalah final act, general act,modus vivendi, protocol, charter,convenant,statue, deklarasi, agreement, arrangement, pact,convention, traktat. KONFEDERASI BUKAN
  19. Modus vivendi lahir karena negara yang memperluas hubungan kerjasama
  20. Prinsip utama ketaatan negara-negara terhadap perjanjian internasional adalah pacta sunt servanda
  21. Proses pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui perundingan, penandatanganan, pengesahan,lembaga persyaratan
  22. Sebab" perjanjian Internasional baik secara bilateral maupun multilateral dapat berakhir: "telah tercapainya tujuan perjanjian ,habis masa berlakunya , para peserta perjanjian setuju untuk mengakhiri perjanjian ,salah satu pihak peserta perjanjian punah" kecuali :tidak dihadiri kepala negara
  23. Apabila tujuan perjanjian internasional telah tercapai maka perjanjian tersebut dinyatakan berakhir
  24. Salah satu tahap perjanjian internasional yang menentukan apakah perjanjian itu mengikat suatu negara atau tidak disebut tahap ratifikasi
  25. Tugas dan fungsi kedutaan besar RI di negara penerima mewakili negara RI, melindungi kep nasional warga RI, meningkatkan hubungan persahabatan, melaksanakan pengamatan, bimbingan bwt TKI, menylnggarakan urusan pengamanan, melaksanakan urusan tata usaha
  26. Perwakilan konsuler dapat melaksanakan fungsi perwakilan diplomatik apabila perwakilan diplomatik di panggil pulang/berhnt karenia permintaan pemerintah dan belum mendapat penggntinya
  27. Pbb sebagai salah satu organisasi internasional memiliki tujuan antara lain memlihara perdamaian, mengembangkan hub. persahabatan,mewujudkan kerja sama inter, meemcahkan masalah inter, pusat menyeraikan tindakan bangsa dlm mencapai tujuan
  28. Contoh organisasi internasional yang bersifat regional ASEAN, OAU, GCC, EC, SAARC ,MEE
  29. Setiap negara yang suka damai dan menerima piagam PBB dapat diterima menjadi anggota atas usul dari dewan keamanan
  30. Peranan WHO dalam lingkungan dewan ekonomi sosial PBB adalah meningkatkan kesehatan bagi semua rakyat
  31. Prinsip utama hukum internasional adalah mengenai pelaksanaan fungsi lembaga, individu (hak)
  32. Menurut pasal 38 ayat (1) statuta Mahkamah Internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional lainya adalah perjanjian internasional
  33. Kebiasaan internasional adalah bersifat tidak tertulis dan diturunkan dari praktek nyata negara dalam jangka waktu lama
  34. Pedoman utama seorang hakim mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional adalah perjanjian internasional dan peradilan
  35. Dasar hukum internasional adalah pasal 38 ayat 1 dari piagam mahkamh internasional/ statua mahkamh internasional
  36. Salah satu contoh kelompok organisasi pembebasan yang termasuk subjek hukum internasional adalah ILO
  37. Asas hukum internasional adalah mengenai pelaksanaan fungsi lembaga, individu (hak)
  38. Hukum internasional publik disebut juga dengan hukum internasional
  39. Salah satu peranan hukum internasional dalam menyelesaikan perselisihan antara negara secara damai adalah dengan cara perundingan diplomatik dan mediasi dengn meminta pihak ke 3 sebagai perantara
  40. Peranan hukum internasional dalam menjaga perdamaian dunia adalah mengatur batas negara,hubungan diplomasi, membuat,melaksanakan dan menghapus traktat
  41. Langkah awal untuk menyelesaikan masalah/sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional adalah hrs ad pesetujuan dr 2 ngara yg bersengketa menyelesaikan mslh k mahkamah internasional
  42. Prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional adalah prosedur terdapat pd statuta bab 3 , pasal 30 statuta memberi wewenang kpd makhamah untuk membuat aturan2 tata tertib guna melengkapi bab 3 tsb
  43. Tahap ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan mentri luar negeri, posisi pemerintah harus dituangkan dlm suatu pedoman delegasi
  44. Didasarkan UU no 24 tahun 2000 maka perjanjian yang penting dengan negara lain dilakukan dengan Undang-undang / keputusan presiden
  45. Sesuai dengan pasal 10 UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, masalah kedaulatan negara dan pinjaman pengesahannya dilakukan melalui UUD jika berkenaan: masalah politik,kedaulatan neara,HAM,perubhn wilyh,pmbentukan kadih hukum baru,pinjaman luar negeri
  46. Berdasarkan pasal 11 UUD 45, kekuasaan untuk mengadakan perjanjian internasional dengan negara lain merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  47. Dalam mengadili setiap permasalahan, mahkamah internasional menggunakan hal-hal berikut perjanjian internasional dan asas hukum internasional
  48. Mahkamah inetrnasional sebagai badan peradilan internasional berkedudukan di Den Haag
  49. Tugas pokok mahkamah internasional Memeriksa perselisihan atau sengketa, Memberikan pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa, Mengajurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak, Memberi nasihat tentang persoalan hukum
  50. Mahkamah Internasional adalah peradilan yang mengurus konflik antar negara
  51. Salah satu sebab timbulnya sengketa internasional adalah mengenai masalah lingkungan dan penangannya, hal ini menjadi masalah inetrnasional dalam bidang batas negara/ maslh kepntngn
  52. Salah satu contoh faktor penyebab timbulnya sengketa internasional dari aspek politis (perbatasan wilayah)adalah hak atas suatu wily teritorial, pengembangan senjata nuklir, terorisme,ketidak puasan terhdp yg berkuasa
  53. Penyelesaian sengketa internasional melaluli pihak ke 3 yang dipilih secara bebas oleh pihak yang bersengketa dan ditetapkan dalam suatu perjanjian internasional adalah arbitasi
  54. Sengketa Indonesia-Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan akhirnya diselesaikan dengan cara membawa ke mahkamah internasional
  55. Berikut ini contoh hukum internasional regional yaitu KAA, ASEAN
  56. Dalam peperangan antarnegara ada beberapa hal yang harus diperhatikan semua pihak, seperti berikut ini nilai kemanusiaan
  57. Bentuk hukuman terhadap negara-negara yang melakukan pelanggaran hukum perang adalah travel warning, denda, blokade eko
  58. Salah satu contoh hidup berdampingan secara damai adalah saling membantu
  59. Penyelesaian konflik secara politis dilakukan dengan cara kekerasan (perang), damai (arbitase,mediasi)
  60. Hal-hal yang merupakan aturan dalam hukum damai adalah mengatur cara menyl persoaln dngn jalan damai
Sumber buku PKN kelas XI, internet. Jawaban belum tentu benar. comment juka ada kesalahan agar bisa di perbaiki

9 komentar:

  1. udah d update lagi. kalo ada yg salah comen ya~

    BalasHapus
  2. keren2
    Tq ya lumyan buat blajar.Wkwkwk

    BalasHapus
  3. nah ada yg comen jg hhh. td ada yg mo comen tp ktnya ga isa --a

    BalasHapus
  4. ada pelaksannaan perjanjian internasionalnya ga ...aku butuh buat tugas ... heheh

    artikelnnya hebat .....

    BalasHapus
  5. hello


    sobat!!!

    artikel yg baguz

    BalasHapus
  6. Kalau bisa jangan menyingkat Kata Indonesia dengan sebutan indo dong, (^_^)

    BalasHapus
  7. Terimakasih, ini sangat membantu^•^

    BalasHapus

 

Pika Land Copyright © 2010 Designed by Ipietoon, Edited by Pika Blogger Template Sponsored by Emocutez